TUGAS
KE-2
SISTEM
INFORMASI PSIKOLOGI
ANALISIS
SISTEM E-KTP DI INDONESIA
OLEH
:
KELAS
4PA15
1.
Arum Fajar Ing Tyas 11514692
2.
Maytri Nuradha 1D514163
3.
Nurma Khairunnisa 18514230
4.
Robby Marulloh 19514750
1.
Tabel analisis system
E-KTP atau kartu kependudukan elektronik di Indonesia
NO
|
SYSTEM
|
ELEMEN
|
OUTPUT
|
GOALS
|
|
INPUT
|
PROSES
|
||||
1.
|
e-KTP
|
Ø Data
base penduduk
|
Ø Hardware,
(computer,pemindai
sidik jari dan pemindai retina mata)
|
Ø ID
card kependudukan eleaktronik
|
Ø Mempermudah
proses admistrasi dalam berbagai hal yang menyangkut atau membutuhkan data
kependudukan
|
Ø Sidik
jari penduduk
|
Ø Software(
adanya pemrosesan data yang sudah di input melalui perangkat hardware)
|
Ø Terintergrasiya
segala data kependudukan dalam satu system yang di awasi oleh pemerintah
|
|||
Ø Scan
retina mata penduduk
|
Ø Pengintergrasian
database penduduk yang sudah didapatkan kedalam chip
|
Ø Mencegah
adanya pemalsuan identitas
|
|||
Ø Golongan
darah
|
Ø Chip
diletakan dalam KTP yang akan terintegrasi dengan seluruh instansi terkait
yang membutuhkan data kependudukan
|
Ø terjaminnya
keaslian data dari parapenduduk .
|
Analisis system E-KTP
e-KTP atau
KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK
yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID)
biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui
pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis
pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata,
DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik
jari.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah melalui proses perekaman
sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah dan efisien
2. Memiliki bentuk dan guratan pola yang unik
masing-masing orang, dimana tiap orang akan memiliki guratan sidik jari yang
berbeda.
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua
layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang
akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali
oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada
di tangan orang yang benar atau tidak. e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design.
3. Manfaat e-KTP
Berikut ini adalah beberapa manfaat
dari penggunaan e-KTP :
Ø
Sebagai
identitas jati diri
Ø
Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
Ø
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk
mendukung program pembangunan.
Sumber :
Satulayanan.id/kemendagri
Comments
Post a Comment